Kamis, 19 Februari 2015

Berita Acara Sidang BPD



LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan    Telepon./Hp 081936779400
                 KodePos 83354

BERITA ACARA RAPAT KOORDINASI BPD DESA SUKADANA


Pada hari ini Jum’at Tanggal Enam Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas telah diadakan Rapat dalam rangka membahas usulan BPD untuk RPJMDes 2015-2020 yang dihadiri oleh Pimpinan BPD, Ketua masing-masing Komisi dan Seluruh Anggota BPD, yang  bertempat di Aula Kantor BPD Desa Sukadana (Daftar Hadir Terlampir).
Rapat/Sidang tersebut telah melalui beberapa tahapan dan telah berhasil menetapkan dan memutuskan sebagai berikut :

1.      Masing-masing Komisi menyampaikan pendapat sekaligus usulan yang akan ditelurkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2015-2020 yang mana usulan tersebut merupakan isu strategis dalam kelembagaan BPD yang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak .

2.      Adapun usulan dari Kelembagaan BPD untuk RPJMDes tersebut yaitu sebagai berikut:
a.       Pembangunan Kantor BPD
b.      Pengadaan Meublair BPD, yaitu :
§  Meja Sidang
§  Lemari Arsif
§  Podium Sidang
§  Papan Tulis Sidang
§  Meja Kerja
§  Kursi
§  Papan Kegiatan BPD
§  Papan Informasi BPD
§  Papan Struktur BPD
§  Plank Kantor BPD
c.       Motor Dinas BPD
d.      Study Banding BPD tingkat Desa
e.       Pakaian Dinas Batik BPD
f.       ATK BPD
g.      Komputer/Printer BPD
h.      Sound System BPD
i.        Spanduk Sidang BPD
j.        Kamera Digital
k.      Papan Nama BPD (Baju dan atas meja)
l.        Bendera Indonesia
m.    Gambar Presiden dan Miniatur Burung Garuda
n.      Pakaian Trening BPD
o.      TV
p.      Kipas Angin
q.      Instalasi Listrik/Kilometer
r.        Dispenser/Galon
s.       Mesin Pompa Air


3.      Usulan tersebut sangat diharapkan supaya bisa terealisasi sesuai dengan target kita bersama sehingga kedepan pelaksanaan kegiatan BPD dapat berjalan lancer dan tertib.

Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Notulen Rapat
Sekretaris BPD





I S M A N E P, S.Pd
Sukadana, 17 Januari  2015
Pimpinan Sidang
KETUA




SURYAJIB SIDIK



























LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan    Telepon./Hp 081936779400
                 KodePos 83354


BERITA ACARA PENGESAHAN
DOKUMEN  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDES)
DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN
TAHUN 2016- 2020

Pada  Hari ini Minggu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas, bertempat di Kantor Badan Permusyawatan Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara bahwa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) menyelenggarakan Sidang/Rapat Pleno yang telah menyusun dan menyelesaikan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Tahun 2016–2020, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Hasil ini sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2020.

Penyusunan Dokumen RPJM Desa Sukadana ini sebelumnya dilakukan secara partisipatif oleh Tim Penyusun berdasarkan hasil penggalian gagasan/aspirasi masyarakat dari semua Dusun yang ada di Desa Sukadana. Selanjutnya telah melibatkan seluruh  unsur keterwakilan lapisan masyarakat dan Kelembagaan Desa melalui  kegiatan Pleno Desa atau Musrenbangdes Jangka Menengah Desa.
Dengan demikian maka Dokumen Daftar Hadir dan Hasil Kegiatan Proses Musrenbangdes Jangka Menegah Desa Sukadana ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Pengesahan Dokumen RPJMDes Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ini.

Demikian Berita Acara Pengesahan ini dibuat untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                    Ditetapkan Di
:
Sukadana
                                                    Pada Tanggal
:
25 Januari  2015



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA





SURYAJIB SIDIK

KEPALA DESA SUKADANA






S O J A T I







LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan    Telepon./Hp 081936779400
                 KodePos 83354
BERITA ACARA RAPAT/SIDANG BPD DESA SUKADANA


Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas telah diadakan Rapat dalam rangka membahas membahas Rancangan Peraturan Desa Sukadana yaitu sebanyak 3 buah Rancangan Peraturan Desa yaitu Rancangan Peraturan Desa Sukadana Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Sukadana Tahun 2015, Rancangan Peraturan Desa Sukadana Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pungutan Administrasi Desa Sukadana Tahun 2015, Rancangan Peraturan Desa Sukadana Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukadana Tahun 2015, yang mana Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan BPD, Ketua masing-masing Komisi dan Seluruh Anggota BPD, yang  bertempat di Aula Kantor BPD Desa Sukadana (Daftar Hadir Terlampir).
Adapun Rapat/Sidang tersebut telah dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1.      Rapat/Sidang BPD tersebut diawali dengan pembukaan Sidang oleh Ketua BPD Desa Sukadana yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan masing-masing komisi terhadap 3 buah Raperdes yang telah diusulkan oleh Pemerintah Desa yang mana masing-masing komisi telah membahas Raperdes tersebut dengan cukup alot;

2.      Setelah disampaikannya pandangan masing-masing komisi, Sidang Badan Permusyawaratan Desa menyimpulkan bahwa dalam pandangan yang disampaikan masing-masing Komisi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Desa Sukadana tersebut untuk menjadi Peraturan Desa Sukadana walaupun secara umum dari ketiga buah Raperdes tersebut masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki tetapi tidak menjadi masalah yang terlalu serius sehingga masih bisa disempurnakan, seperti :
a.       Adanya beberapa pos pendapatan yang tidak dituliskan besar nominalnya yaitu :
·         Penyewaan Balai Desa,
·         Kontribusi Petani Irigasi,
·         Surat Keterangan Cerai.

b.      Adanya beberapa item yang membutuhkan penyempurnaan redaksi yaitu :
·         Pungutan dari pembuatan proposal untuk kegiatan usaha dirubah menjadi pungutan dari pengesahan proposal karena tidak semua proposal yang disahkan oleh desa itu  untuk kegiatan usaha melainkan banyak bentuk dan tujuannya,
·         Pungutan dari Surat Keterangan Meninggal Dunia untuk akte kelahiran dirubah menjadi pungutan dari Surat Keterangan Meninggal Dunia,
·         Pungutan dari Surat Keterngan Cerai dirubah menjadi Pungutan dari Surat Pengantar Pembuatan Keterangan Cerai.

c.       Adanya beberapa hal yang membutuhkan perubahan besarnya target anggaran yaitu :
·         Pungutan dari Surat Pengantar Pembuatan Keterangan Cerai yang tadinya tidak dijabarkan besar target anggarannya dirubah menjadi Rp.50.000,-/Pemohon,
·         Pungutan dari Surat Kuasa yang besarnya Rp. 100.000,-/Pemohon dirubah menjadi Rp. 50.000,-/Pemohon,
·         Pungutan dari Surat Keterangan Meninggal Dunia yang besarnya Rp. 100.000,-/Kejadian dirubah menjadi Rp. 20.000,-/Pemohon,



·         Pungutan dari kontribusi Peresean yang besarnya Rp. 500.000,-/Kali dirubah menjadi Rp. 200.000,-/Kali,
·         Pungutan dari Pementasan Joget Ale-Ale yang besarnya Rp. 25.000,-/Kali dirubah menjadi Rp. 100.000,-/Kali.

d.      Sehingga dengan menimbang, memperhatikan beberapa tahapan yang dilalui dalam Rapat/Sidang BPD tersebut maka Badan Permusyawaratan Desa menyatakan Menerima dan Menyetujui terhadap 3 Rancangan Peraturan Desa Sukadana yang diajukan oleh Pemerintah Desa Sukadana untuk menjadi Peraturan Desa dan selanjutnya agar dapat di undangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Desa Sukadana yang nantinya akan disosialisasikan dan dapat diimplementasikan sesuai dengan harapan kita bersama.

Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Notulen Rapat
Sekretaris BPD





I S M A N E P, S.Pd
Sukadana, 27 Januari 2015
Pimpinan Sidang
KETUA




SURYAJIB SIDIK




3 komentar:

  1. Terima kasih atas artikelnya. Sangat membantu saya membuat berita acara rapat BPD di desa saya.

    BalasHapus
  2. youtube - Vimeo | Vimeo
    youtube youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. online converter of youtube to mp3 youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.

    BalasHapus