

KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan Telepon./Hp 081936779400
KodePos 83354
BERITA
ACARA RAPAT KOORDINASI BPD DESA SUKADANA
Pada
hari ini Jum’at Tanggal Enam Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas
telah diadakan Rapat dalam rangka membahas usulan BPD untuk RPJMDes 2015-2020
yang dihadiri oleh Pimpinan BPD, Ketua masing-masing Komisi dan Seluruh Anggota
BPD, yang bertempat di Aula Kantor BPD Desa
Sukadana (Daftar Hadir Terlampir).
Rapat/Sidang tersebut telah melalui beberapa tahapan
dan telah berhasil menetapkan dan memutuskan sebagai berikut :
1. Masing-masing Komisi menyampaikan pendapat sekaligus
usulan yang akan ditelurkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) Tahun 2015-2020 yang mana usulan tersebut merupakan isu strategis
dalam kelembagaan BPD yang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak .
2. Adapun usulan dari Kelembagaan BPD untuk RPJMDes
tersebut yaitu sebagai berikut:
a.
Pembangunan Kantor
BPD
b.
Pengadaan
Meublair BPD, yaitu :
§ Meja Sidang
§ Lemari Arsif
§ Podium Sidang
§ Papan Tulis Sidang
§ Meja Kerja
§ Kursi
§ Papan Kegiatan BPD
§ Papan Informasi BPD
§ Papan Struktur BPD
§ Plank Kantor BPD
c.
Motor Dinas BPD
d.
Study Banding
BPD tingkat Desa
e.
Pakaian Dinas
Batik BPD
f.
ATK BPD
g.
Komputer/Printer
BPD
h.
Sound System BPD
i.
Spanduk Sidang
BPD
j.
Kamera Digital
k.
Papan Nama BPD
(Baju dan atas meja)
l.
Bendera
Indonesia
m.
Gambar Presiden
dan Miniatur Burung Garuda
n.
Pakaian Trening
BPD
o.
TV
p.
Kipas Angin
q.
Instalasi
Listrik/Kilometer
r.
Dispenser/Galon
s.
Mesin Pompa Air
3.
Usulan tersebut
sangat diharapkan supaya bisa terealisasi sesuai dengan target kita bersama
sehingga kedepan pelaksanaan kegiatan BPD dapat berjalan lancer dan tertib.
Demikian
Berita Acara Sidang ini dibuat untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Notulen
Rapat
Sekretaris
BPD
I
S M A N E P, S.Pd
|
Sukadana, 17 Januari 2015
Pimpinan
Sidang
KETUA
SURYAJIB
SIDIK
|


KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan Telepon./Hp 081936779400
KodePos 83354
BERITA ACARA PENGESAHAN
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDES)
DESA SUKADANA KECAMATAN
BAYAN
TAHUN 2016- 2020
Pada Hari ini Minggu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas, bertempat di Kantor Badan Permusyawatan Desa
Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara bahwa Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawatan Desa (BPD) menyelenggarakan Sidang/Rapat Pleno yang telah
menyusun dan menyelesaikan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Tahun 2016–2020, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok
Utara. Hasil ini sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang akan digunakan
sebagai acuan pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2020.
Penyusunan Dokumen RPJM
Desa Sukadana ini sebelumnya dilakukan secara partisipatif oleh Tim Penyusun berdasarkan
hasil penggalian gagasan/aspirasi masyarakat dari semua Dusun yang ada di Desa
Sukadana. Selanjutnya telah melibatkan seluruh
unsur keterwakilan lapisan masyarakat dan Kelembagaan Desa melalui kegiatan Pleno Desa atau Musrenbangdes Jangka Menengah Desa.
Dengan demikian maka
Dokumen Daftar Hadir dan Hasil Kegiatan Proses Musrenbangdes Jangka Menegah
Desa Sukadana ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara
Pengesahan Dokumen RPJMDes Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok
Utara ini.
Demikian Berita Acara
Pengesahan ini dibuat untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan Di
|
:
|
Sukadana
|
Pada Tanggal
|
:
|
25 Januari
2015
|
|
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
KETUA
SURYAJIB
SIDIK
|
|
KEPALA
DESA SUKADANA
S O J
A T I
|


KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan Telepon./Hp 081936779400
KodePos 83354
BERITA
ACARA RAPAT/SIDANG BPD DESA SUKADANA
Pada
hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas
telah diadakan Rapat dalam rangka membahas membahas Rancangan Peraturan Desa
Sukadana yaitu sebanyak 3 buah Rancangan Peraturan Desa yaitu Rancangan
Peraturan Desa Sukadana Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Sumber-Sumber Pendapatan
Desa Sukadana Tahun 2015, Rancangan Peraturan Desa Sukadana Nomor 03 Tahun 2015
Tentang Pungutan Administrasi Desa Sukadana Tahun 2015, Rancangan Peraturan
Desa Sukadana Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Sukadana Tahun 2015,
yang mana Rapat
tersebut dihadiri oleh Pimpinan BPD, Ketua masing-masing Komisi dan Seluruh
Anggota BPD, yang bertempat di Aula
Kantor BPD Desa Sukadana (Daftar Hadir
Terlampir).
Adapun Rapat/Sidang tersebut telah dilaksanakan
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.
Rapat/Sidang BPD tersebut diawali dengan pembukaan
Sidang oleh Ketua BPD Desa Sukadana yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian
pandangan masing-masing komisi terhadap 3 buah Raperdes yang telah diusulkan
oleh Pemerintah Desa yang mana masing-masing komisi telah membahas Raperdes
tersebut dengan cukup alot;
2.
Setelah disampaikannya pandangan masing-masing komisi, Sidang Badan Permusyawaratan Desa menyimpulkan bahwa
dalam pandangan yang disampaikan masing-masing Komisi menyatakan menerima dan
menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Desa Sukadana tersebut untuk menjadi
Peraturan Desa Sukadana walaupun secara umum dari ketiga buah Raperdes tersebut
masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki tetapi tidak menjadi masalah yang
terlalu serius sehingga masih bisa disempurnakan, seperti :
a.
Adanya beberapa
pos pendapatan yang tidak dituliskan besar nominalnya yaitu :
·
Penyewaan Balai Desa,
·
Kontribusi
Petani Irigasi,
·
Surat Keterangan
Cerai.
b.
Adanya beberapa
item yang membutuhkan penyempurnaan redaksi yaitu :
·
Pungutan dari
pembuatan proposal untuk kegiatan usaha dirubah menjadi pungutan dari
pengesahan proposal karena tidak semua proposal yang disahkan oleh desa
itu untuk kegiatan usaha melainkan
banyak bentuk dan tujuannya,
·
Pungutan dari
Surat Keterangan Meninggal Dunia untuk akte kelahiran dirubah menjadi pungutan
dari Surat Keterangan Meninggal Dunia,
·
Pungutan dari
Surat Keterngan Cerai dirubah menjadi Pungutan dari Surat Pengantar Pembuatan
Keterangan Cerai.
c.
Adanya beberapa hal
yang membutuhkan perubahan besarnya target anggaran yaitu :
·
Pungutan dari Surat Pengantar Pembuatan Keterangan
Cerai yang tadinya tidak dijabarkan besar target anggarannya dirubah menjadi Rp.50.000,-/Pemohon,
·
Pungutan dari Surat Kuasa yang besarnya Rp.
100.000,-/Pemohon dirubah menjadi Rp. 50.000,-/Pemohon,
·
Pungutan dari Surat Keterangan Meninggal Dunia yang
besarnya Rp. 100.000,-/Kejadian dirubah menjadi Rp. 20.000,-/Pemohon,
·
Pungutan dari kontribusi Peresean yang besarnya Rp. 500.000,-/Kali
dirubah menjadi Rp. 200.000,-/Kali,
·
Pungutan dari Pementasan Joget Ale-Ale yang besarnya
Rp. 25.000,-/Kali dirubah menjadi Rp. 100.000,-/Kali.
d.
Sehingga dengan
menimbang, memperhatikan beberapa tahapan yang dilalui dalam Rapat/Sidang BPD
tersebut maka Badan Permusyawaratan Desa menyatakan Menerima dan Menyetujui terhadap 3 Rancangan Peraturan Desa
Sukadana yang diajukan oleh Pemerintah Desa Sukadana untuk menjadi Peraturan
Desa dan selanjutnya agar dapat di undangkan dan ditempatkan dalam Lembaran
Desa Sukadana yang nantinya akan disosialisasikan dan dapat diimplementasikan
sesuai dengan harapan kita bersama.
Demikian
Berita Acara Sidang ini dibuat untuk selanjutnya agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Notulen
Rapat
Sekretaris
BPD
I
S M A N E P, S.Pd
|
Sukadana, 27 Januari 2015
Pimpinan
Sidang
KETUA
SURYAJIB
SIDIK
|
Terima kasih atas artikelnya. Sangat membantu saya membuat berita acara rapat BPD di desa saya.
BalasHapusMhn mf bru smpat di bls, sama2 bang
Hapusyoutube - Vimeo | Vimeo
BalasHapusyoutube youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. online converter of youtube to mp3 youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.