BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
Jln. Raya
Tanjung-Bayan Telepon./Hp
087865283344
KodePos
83354

|
Sukadana, 27 Agustus 2013
|
|
|
Nomor : ___/BPD/DS/VIII/2013
|
Kepada
|
Lamp. : -
|
Yth,Sdr_________________________
|
Hal : Sidang Khusus BPD
|
Di,-
|
|
Tempat
|
Dengan hormat,
Untuk melaksanakan
beberapa tahapan kerja BPD dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa
Sukadana untuk masa jabatan 2014-2020 yang mana sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) terutama yang tercantum pada Pasal 5 Ayat 1 yang
berbunyi “Selambat-lambatnya 5 (Lima)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD menerbitkan petunjuk
teknis Pemilihan Kepala Desa untuk dipedomani oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa”.
Sehubungan
dengan ketentuan diatas maka sangat diharapkan
kehadiran Saudara dalam Sidang Khusus yang akan dilaksanakan nanti pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 29
Agustus 2013
Waktu :
08.00 s/d Selesai
Tempat :
Aula Kantor BPD Desa Sukadana
Demikian Undangan ini kami
sampaikan dengan harapan agar dapat diindahkan, terima kasih.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
S
I N G A T I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar