BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan
Telepon/ Hp 087865283344
Kode Pos 83354
NOMOR : 04/BPD/SKD/X/2013
TENTANG
TANGGAPAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TERHADAP LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
DAN LKPJ AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA
SUKADANA PERIODE 2008-2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,
Membaca
|
:
|
Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten
Lombok Utara Periode 2008-2014.
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Utara Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok
Utara Periode 2008-2014 merupakan salah satu persyaratan bagi Pencalonan
Kepala Desa Definitif (Incumbent) untuk satu kali masa jabatan berikutnya;
c. untuk maksud yang tercantum pada huruf a dan b diatas perlu
memberikan tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok
Utara Periode 2008-2014 dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
|
Mengingat
|
:
|
a. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara
Tahun 1655);
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten
Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4872);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang
Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2010 Nomor 11);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011 Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan
Pembentukan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Utara Tahun 2011 Nomor 15);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran
2013, (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 20);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor
05);
k. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk
Tekhnis Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2012 Nomor 12);
|
Memperhatikan
|
:
|
Berita Acara
Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sukadana tanggal 21 Oktober 2013
tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun
Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa
Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode
2008-2014.
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
||
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menerima Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode 2008-2014 sebagaimana
yang terlampir dalam Keputusan ini;
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini sekaligus
sebagai rekomendasi untuk menjadi salah satu persyaratan bagi Pencalonan
Kepala Desa Definitif (Incumbent) untuk satu kali masa jabatan berikutnya;
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Sukadana
Pada Tanggal :
21 Oktober 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T I
|
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Bapak Bupati Lombok Utara di Tanjung;
- Kepala BPM, PPKB, dan Pemdes Kabupaten Lombok Utara di Gangga;
- Bapak Camat Bayan di Anyar;
- Bapak Kepala Desa Sukadana di Sukadana;
- Arsip.
TANGGAPAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TERHADAP
LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
DAN
LKPJ AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA SUKADANA PERIODE 2008-2014
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Yang kami hormati saudara kepala
desa sukadana beserta jajarannya
Pertama-tama marilah
kita panjatkan rasa syukur kita terhadap tuhan yang maha esa atas limpahan
rahmat taufik dan hidayahnya sehingga kita sama-sama diberikan kesempatan dan
kesehatan untuk dapat melaksanakan segala aktivitas dan rutinitas kita selaku
insan ciptaannya.
Yang kedua kalinya
sebagai insan yang beriman sudah selayaknya kita melayangkan syalawat serta
salam kita kepada junjungan alam yaitu nabi besar Muhammad SAW yang telah
berjuang untuk kemaslahatan umat yang ada di dunia ini terutama sekali kita
sebagai umat muslim yang sudah terbebas dari belenggu kenistaan dan kejahilan.
Sebelum membahas lebih
jauh terhadap LKPJ saudara kepala desa terlebih dahulu kami mengucapkan terima
kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara kepala desa yang
telah menyelesaikan dan menyampaikan kewajibannya selaku top leader di desa
sukadana yang mana LKPJ Akhir Tahun
Anggaran 2013 Dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana Periode
2008-2014 yang sekaligus merupakan syarat wajib apabila nanti saudara kepala
desa akan mencalonkan diri untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Untuk mengawali
pembahasan kami terhadap laporan tersebut, kami akan mulai dari visi dan misi
saudara kepala desa ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2008
yang mana dari penjabaran visi misi tersebut merupakan tonggak awal sebagai
pijakan saudara kepala desa untuk melangkah selama 6 (Enam) tahun kedepan yaitu
dari tahun 2008-2014 yaitu :
1. Visi
“Terwujudnya
masyarakat sukadana yang adil, sejahtera dan bermartabat melalui peningkatan
SDM serta mampu mengelola SDA yang berkelanjutan”.
2. Misi
a.
Membangun tata
pemerintahan desa yang demokratis, profesional, efektif dan berwibawa;
b.
Meningkatkan SDM yang
berdaya guna untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat;
c. Pemanfaatan SDA yang
maksimal untuk kemakmuran dengan mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutannya;
d. Meningkatkan pelayanan
dasar kepada masyarakat;
e. Membangun kesadaran,
kerjasama dan ruang partisipatif masyarakat (laki-laki , perempuan dan
masyarakat miskin) dalam setiap tahapan pembangunan;
f. Mengayomi dan mendorong
pelestarian nilai-nilai kearifan budaya lokal dalam rangka mendorong
pembangunan desa;
g. Membangun kesadaran
warga dalam rangka mendorong keterwakilan warga desa melalui lembaga legislatif
dan eksekutif untuk mermperjuangkan dan mengawal program pembangunan bagi desa
sukadana.
Dari penjabaran visi
dan misi saudara kepala desa diatas, tersirat niat yang amat sangat mulia dalam
membangun desa kita yang tercinta ini. Sehingga hal ini sangat patut untuk
dihargai dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sukadana pada umumnya
meskipun dalam implementasinya dapat kita lihat bersama masih banyak hal yang
belum maksimal yang tentunya masih membutuhkan perbaikan berupa pemikiran dan
sentuhan-sentuhan lembut dari seorang pemimpin yang bijaksana.
Saudara Kepala Desa
yang terhormat
Kaitannya dengan
pembahasan laporan ini selanjutnya akan kami mulai dari hal-hal sebagai berikut
:
- Sistematika Penyusunan Laporan
Ditinjau dari sistematika penyusunan
laporan dapat kami simpulkan bahwa laporan tersebut tersusun dengan sistematika
yang tepat sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5
Tahun 2011 Tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa tetapi masih terdapat beberapa kekurangan terutama sekali terhadap
penjabaran dari bagian-bagian yang seharusnya menjadi hal yang sangat penting
untuk dijabarkan secara lebih terperinci sehingga tidak menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan yang semestinya tidak perlu untuk dikemukakan.
Maka sebagai mitra kerja dari
pemerintahan desa, sehingga sudah menjadi kewajiban kami selaku Badan
Permusyawaratan Desa untuk memberikan masukan terhadap saudara kepala desa guna
penyempurnaan dan perbaikan administrasi dan tata laksana kegiatan desa
kedepannya.
- Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa
a.
Pengelolaan
Pendapatan Desa
Dari sisi pengelolaan pendapatan desa,
secara umum dapat kami kemukakan beberapa hal yaitu :
1.
Penggalian dan
Pemanfaatan Potensi Desa
Apabila kita melihat bahwa Desa Sukadana
ini adalah merupakan sebuah desa yang mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang
cukup banyak dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan desa, jika dapat digali dan dimanfaatkan dengan baik
dan optimal yang tentunya dapat
memberikan nilai tambah terhadap pendapatan desa .
Namun pada kenyatannya penggalian
potensi tersebut masih jauh dari harapan kita bersama dan perlu kita sadari
bahwa ini adalah merupakan dampak dari masih rendahnya mutu dan kualitas sumber
daya manusia dalam menggali dan mengelola potensi tersebut.
Sebagai langkah kita selanjutnya,
perlu dibangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar
lembaga-lembaga dengan semua lapisan
masyarakat sehingga dapat mewujudkan
masyarakat sukadana yang adil, sejahtera dan bermartabat.
2.
Managemen Pengelolaan
Pendapatan Desa
Sebagai sebuah lembaga pemerintahan,
selain kita dituntnt mampu menggali sumber-sumber potensi desa kita juga
diharuskan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi tersebut secara profesional
dengan cara mengembangkan pola pikir dan
soft skill para pengemban amanah yaitu :
a.
Work Ethic Skill
(kemampuan dalam perilaku bekerja)
b.
Team Work Skill
(kemampuan menjalin tim kerja)
c.
Comunication Skill (kemampuan
berkomunikasi dengan baik)
Dengan merujuk pada ketiga prinsip
mekanisme kerja tersebut, maka sudah selayaknya kita sebagai pengemban amanah
dapat mengintrospeksi diri untuk perbaikan kinerja kearah yang lebih baik
dimasa mendatang.
b.
Pengelolaan
Belanja Desa
Dalam pengelolaan belanja desa yang
berpedoman pada prinsip anggaran yang transparansi, efisien, efektif,
partisipatif, ekonomis, akuntabel, rasional dan berkeadilan. Maka perlu
didukung oleh kemampuan memanagemen sistem pengelolaan keuangan desa, dengan
melihat skala prioritas kebutuhan masyarakat yang telah terakomodir dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga dalam
pengalokasian belanja desa tersebut tidak lagi terdapat belanja diluar
perencanaan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan Desa (RKTD)
setiap tahun anggaran.
Saudara Kepala Desa yang
terhormat
Dari beberapa uraian
diatas dan sesuai dengan hasil pembahasan dari masing-masing komisi dalam
sidang di Badan Permusyawaratan Desa yang telah dilalui dengan cukup alot
sehingga kami menyampaikan keputusan akhir terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa
Jabatan Kepala Desa tersebut yaitu :
Berdasarkan
pertimbangan yang cukup rasional, kami menyatakan bahwa Menerima hasil
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2013 dan LKPJ
Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2008-2014 dengan rekomendasi sebagai
langkah perbaikan dan penyempurnaan kinerja kedepan sebagai berikut :
- Untuk penyusunan laporan selanjutnya baik untuk penyusunan LKPJ Akhir Tahun Anggaran maupun penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa diharapkan akan lebih baik ditinjau dari sisi sistematikanya maupun penjabaran semua program desa yang dilaksanakan sejak awal memangku jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan sehingga akan tercantum secara jelas tentang berbagai program yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan;
- Dari sisi penggalian dan pengelolaan potensi sumber-sumber pendapatan desa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah desa yang dalam hal ini Saudara Kepala Desa selaku pemegang dan pengambil berbagai bentuk kebijakan terhadap potensi desa namun melihat kenyataan yang terjadi justru masih banyak sekali potensi-potensi SDA yang masih belum bisa digarap secara maksimal. Sebagai contoh pungutan dari pengelola burung walet yang ada di Dusun Lokok Kengkang yang sampai hari ini masih tetap menjadi pekerjaan yang tidak bisa terselesaikan setiap tahunnya, belum lagi kita melihat sedikitnya pendapatan dari galian C yang sudah berjalan dimana apabila kita melihat bersama potensi ini merupakan sektor yang seharusnya memperoleh nilai pungutan yang cukup tinggi tetapi pada kenyataannya masih jauh dari target yang diharapkan;
- Selanjutnya melihat pengelolaan belanja desa yang sudah dilaksanakan selama ini ternyata masih tidak sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat yang sudah diprioritaskan baik yang sudah dicantumkan dalam RPJMDes maupun RKTDes sehingga terkesan bahwa pemanfaatan belanja desa ini hanya dipergunakan sesuai dengan selera pemegang kekuasaan dan kebijakan saja padahal apabila kita kembali merenungi prinsip-prinsip pengelolaan anggaran desa yang transparansi, efisien, efektif, partisipatif, ekonomis, akuntabel, rasional dan berkeadilan tentunya hal yang tidak kita inginkan ini tidak akan pernah terjadi. Namun hal ini juga tidak terlepas dari berbagai faktor seperti rendahnya mutu dan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki sehingga cukup berpengaruh juga terhadap berbagai hal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Saudara Kepala Desa
yang terhormat
Perlu kiranya kami
perjelas kembali bahwa rekomendasi yang kami sampaikan ini semata-mata dalam
rangka perbaikan dan evaluasi kita kedepan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa secara keseluruhan baik kegiatan pemerintahan, pembangunan,
sosial dan keamanan.
Sekali lagi kami
ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara
kepala desa atas keberhasilan yang sudah diraih selama ini dan apabila dalam
penyampaian ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan dihati saudara kepala desa
baik yang sengaja maupun yang tidak disengaja maka kami atas nama kelembagaan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta maaf yang sebesar-besarnya karena ini
semua merupakan kritikan sekaligus masukan yang sifatnya membangun dalam upaya
perbaikan kedepan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara umum.
Demikianlah keputusan
akhir Badan Permusyawaratan Desa ini kami sampaikan, terima kasih atas
perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Akhirul kalam wabillahitaufik
walhidayah
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Ditetapkan di Sukadana
Pada tanggal 21 Oktober
2013
PIMPINAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
S
I N G A T I
|
WAKIL
KETUA
SURYAJIB
SIDIK
|
SEKRETARIS
I
S M A N E P, A.Ma.Pd,SD.
|
bisa minta kirim ke email sy maz, bentuk surat menyuratnya n adm lainnya,,,untuk pedoman dan bahan acuan saya
BalasHapussaya juga mas kirmkna d emailk bentuk surat menyurat
BalasHapusAssalamualaikum mas. Bisa dishare ke email kita mas?
BalasHapusassalamu alaikum, boleh kirimformat laporan pertanggung jwaban bpd
BalasHapusAssalamualaikum,bisa kirim ke email sya beserta contoh surat yang lainnya ,makasih seblumnya
BalasHapus
BalasHapusAssalamualaikum,bisa kirim ke email sya beserta contoh surat yang lainnya ,makasih seblumnya
Mna emailx??mhn mf bru smpat bka blogx...
BalasHapusslmat siang sy pingin lihat susunan acara dalam lkpj secara umum.
BalasHapusmaaf tolong nti krm d email sy.terima kasih.
BalasHapusSelamat siang.
BalasHapusSelamat beraktifitas dan sebelumnya mohon maaf jika menganggu.
Mohon dengan hormat saya meminta untuk di kirimkan ke saya contoh laporan tanggapan BPD atas LKPPD di atas tersebut.
Terima kasih
mohon maaf sebelumnya minta tolong di kirim ke email saya pak,terimakasih banyak sebelum & sesudahnya
BalasHapusBetfred Casino & Hotel Map & Floor Plans - Mapyro
BalasHapusFind your 경상남도 출장마사지 way around the casino, find 춘천 출장마사지 where 용인 출장안마 everything 충청남도 출장안마 is located with the 안산 출장안마 map. See what's great around Betfred and what's not.
Contoh Tanggapan balik dari BPD terhadap LKPPD ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa ) Akhir Tahun Anggaran 2021
BalasHapusTolong kirim contoh tsb di atas melalui
BalasHapusEmael saya. Makasih.