Rabu, 11 Februari 2015

TANGGAPAN BPD TERHADAP LKPJ KEPALA DESA SUKADANA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                                                                                                     Kode Pos 83354



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 04/BPD/SKD/X/2013

TENTANG

TANGGAPAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
DAN LKPJ AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA SUKADANA PERIODE 2008-2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,

Membaca
:
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode 2008-2014.

Menimbang
:
a.  bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 05 Tahun 2011  tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.    bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode 2008-2014 merupakan salah satu persyaratan bagi Pencalonan Kepala Desa Definitif (Incumbent) untuk satu kali masa jabatan berikutnya;

c.  untuk maksud yang tercantum pada huruf a dan b diatas perlu memberikan tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode 2008-2014 dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat
:
a.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
                        
c.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);

e.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

f.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

g.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara  (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11);

h.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor 15);

i.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2013, (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor  20);

j.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 05 Tahun 2011  tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor  05);

k.  Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tekhnis Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12);



Memperhatikan
:
Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sukadana tanggal 21 Oktober 2013 tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode 2008-2014.





BADAN PERMUSYAWARATAN DESA





MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:




Pertama
:
Menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara Periode 2008-2014 sebagaimana yang terlampir dalam Keputusan ini;

Kedua
:
Keputusan ini sekaligus sebagai rekomendasi untuk menjadi salah satu persyaratan bagi Pencalonan Kepala Desa Definitif (Incumbent) untuk satu kali masa jabatan berikutnya;

Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  21 Oktober 2013
                     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
               Ketua,



                 S I N G A T I
               

Tembusan disampaikan kepada Yth :
  1. Bapak Bupati Lombok Utara di Tanjung;
  2. Kepala BPM, PPKB, dan Pemdes Kabupaten Lombok Utara di Gangga;
  3. Bapak Camat Bayan di Anyar;
  4. Bapak Kepala Desa Sukadana di Sukadana;
  5. Arsip.



TANGGAPAN  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
TERHADAP LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2013
DAN LKPJ AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA SUKADANA PERIODE 2008-2014


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yang kami hormati saudara kepala desa sukadana beserta jajarannya

Pertama-tama marilah kita panjatkan rasa syukur kita terhadap tuhan yang maha esa atas limpahan rahmat taufik dan hidayahnya sehingga kita sama-sama diberikan kesempatan dan kesehatan untuk dapat melaksanakan segala aktivitas dan rutinitas kita selaku insan ciptaannya.

Yang kedua kalinya sebagai insan yang beriman sudah selayaknya kita melayangkan syalawat serta salam kita kepada junjungan alam yaitu nabi besar Muhammad SAW yang telah berjuang untuk kemaslahatan umat yang ada di dunia ini terutama sekali kita sebagai umat muslim yang sudah terbebas dari belenggu kenistaan dan kejahilan.

Sebelum membahas lebih jauh terhadap LKPJ saudara kepala desa terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara kepala desa yang telah menyelesaikan dan menyampaikan kewajibannya selaku top leader di desa sukadana yang mana LKPJ  Akhir Tahun Anggaran 2013 Dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukadana Periode 2008-2014 yang sekaligus merupakan syarat wajib apabila nanti saudara kepala desa akan mencalonkan diri untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Untuk mengawali pembahasan kami terhadap laporan tersebut, kami akan mulai dari visi dan misi saudara kepala desa ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2008 yang mana dari penjabaran visi misi tersebut merupakan tonggak awal sebagai pijakan saudara kepala desa untuk melangkah selama 6 (Enam) tahun kedepan yaitu dari tahun 2008-2014 yaitu :

1.      Visi
“Terwujudnya masyarakat sukadana yang adil, sejahtera dan bermartabat melalui peningkatan SDM serta mampu mengelola SDA yang berkelanjutan”.


2.      Misi
a.       Membangun tata pemerintahan desa yang demokratis, profesional, efektif dan berwibawa;
b.      Meningkatkan SDM yang berdaya guna untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat;
c.  Pemanfaatan SDA yang maksimal untuk kemakmuran dengan mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutannya;
d.    Meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat;
e. Membangun kesadaran, kerjasama dan ruang partisipatif masyarakat (laki-laki , perempuan dan masyarakat miskin) dalam setiap tahapan pembangunan;
f.  Mengayomi dan mendorong pelestarian nilai-nilai kearifan budaya lokal dalam rangka mendorong pembangunan desa;
g.  Membangun kesadaran warga dalam rangka mendorong keterwakilan warga desa melalui lembaga legislatif dan eksekutif untuk mermperjuangkan dan mengawal program pembangunan bagi desa sukadana.

Dari penjabaran visi dan misi saudara kepala desa diatas, tersirat niat yang amat sangat mulia dalam membangun desa kita yang tercinta ini. Sehingga hal ini sangat patut untuk dihargai dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sukadana pada umumnya meskipun dalam implementasinya dapat kita lihat bersama masih banyak hal yang belum maksimal yang tentunya masih membutuhkan perbaikan berupa pemikiran dan sentuhan-sentuhan lembut dari seorang pemimpin yang bijaksana.

Saudara Kepala Desa yang terhormat
Kaitannya dengan pembahasan laporan ini selanjutnya akan kami mulai dari hal-hal sebagai berikut :
  1. Sistematika Penyusunan Laporan
Ditinjau dari sistematika penyusunan laporan dapat kami simpulkan bahwa laporan tersebut tersusun dengan sistematika yang tepat sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tetapi masih terdapat beberapa kekurangan terutama sekali terhadap penjabaran dari bagian-bagian yang seharusnya menjadi hal yang sangat penting untuk dijabarkan secara lebih terperinci sehingga tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang semestinya tidak perlu untuk dikemukakan.

Maka sebagai mitra kerja dari pemerintahan desa, sehingga sudah menjadi kewajiban kami selaku Badan Permusyawaratan Desa untuk memberikan masukan terhadap saudara kepala desa guna penyempurnaan dan perbaikan administrasi dan tata laksana kegiatan desa kedepannya.

  1. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa
a.      Pengelolaan Pendapatan Desa
Dari sisi pengelolaan pendapatan desa, secara umum dapat kami kemukakan beberapa hal yaitu :
1.      Penggalian dan Pemanfaatan Potensi Desa
Apabila kita melihat bahwa Desa Sukadana ini adalah merupakan sebuah desa yang mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup banyak dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan desa, jika  dapat digali dan dimanfaatkan dengan baik dan  optimal yang tentunya dapat memberikan nilai tambah terhadap pendapatan desa .

Namun pada kenyatannya penggalian potensi tersebut masih jauh dari harapan kita bersama dan perlu kita sadari bahwa ini adalah merupakan dampak dari masih rendahnya mutu dan kualitas sumber daya manusia dalam menggali dan mengelola potensi tersebut.

Sebagai langkah kita selanjutnya, perlu  dibangun  komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar lembaga-lembaga dengan semua  lapisan masyarakat sehingga dapat mewujudkan  masyarakat sukadana yang adil, sejahtera dan bermartabat.

2.      Managemen Pengelolaan Pendapatan Desa

Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, selain kita dituntnt mampu menggali sumber-sumber potensi desa kita juga diharuskan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi tersebut secara profesional dengan cara  mengembangkan pola pikir dan soft skill  para pengemban amanah yaitu :

a.    Work Ethic Skill (kemampuan dalam perilaku bekerja)
b.    Team Work Skill (kemampuan menjalin tim kerja)
c.    Comunication Skill (kemampuan berkomunikasi dengan baik)

Dengan merujuk pada ketiga prinsip mekanisme kerja tersebut, maka sudah selayaknya kita sebagai pengemban amanah dapat mengintrospeksi diri untuk perbaikan kinerja kearah yang lebih baik dimasa mendatang.

b.      Pengelolaan Belanja Desa
Dalam pengelolaan belanja desa yang berpedoman pada prinsip anggaran yang transparansi, efisien, efektif, partisipatif, ekonomis, akuntabel, rasional dan berkeadilan. Maka perlu didukung oleh kemampuan memanagemen sistem pengelolaan keuangan desa, dengan melihat skala prioritas kebutuhan masyarakat yang telah terakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga dalam pengalokasian belanja desa tersebut tidak lagi terdapat belanja diluar perencanaan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan Desa (RKTD) setiap tahun anggaran.

Saudara Kepala Desa yang terhormat
Dari beberapa uraian diatas dan sesuai dengan hasil pembahasan dari masing-masing komisi dalam sidang di Badan Permusyawaratan Desa yang telah dilalui dengan cukup alot sehingga kami menyampaikan keputusan akhir terhadap LKPJ  Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tersebut yaitu :

Berdasarkan pertimbangan yang cukup rasional, kami menyatakan bahwa Menerima hasil LKPJ  Akhir Tahun Anggaran 2013 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2008-2014 dengan rekomendasi sebagai langkah perbaikan dan penyempurnaan kinerja kedepan sebagai berikut :

  1. Untuk penyusunan laporan selanjutnya baik untuk penyusunan LKPJ  Akhir Tahun Anggaran maupun penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa diharapkan akan lebih baik ditinjau dari sisi sistematikanya maupun penjabaran semua program desa yang dilaksanakan sejak awal memangku jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan sehingga akan tercantum secara jelas tentang berbagai program yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan;

  1. Dari sisi penggalian dan pengelolaan potensi sumber-sumber pendapatan desa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah desa yang dalam hal ini Saudara Kepala Desa selaku pemegang dan pengambil berbagai bentuk kebijakan terhadap potensi desa namun melihat kenyataan yang terjadi justru masih banyak sekali potensi-potensi SDA yang masih belum bisa digarap secara maksimal. Sebagai contoh pungutan dari pengelola burung walet yang ada di Dusun Lokok Kengkang yang sampai hari ini masih tetap menjadi pekerjaan yang tidak bisa terselesaikan setiap tahunnya, belum lagi kita melihat sedikitnya pendapatan dari galian C yang sudah berjalan dimana apabila kita melihat bersama potensi ini merupakan sektor yang seharusnya memperoleh nilai pungutan yang cukup tinggi tetapi pada kenyataannya masih jauh dari target yang diharapkan;

  1. Selanjutnya melihat pengelolaan belanja desa yang sudah dilaksanakan selama ini ternyata masih tidak sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat yang sudah diprioritaskan baik yang sudah dicantumkan dalam RPJMDes maupun RKTDes sehingga terkesan bahwa pemanfaatan belanja desa ini hanya dipergunakan sesuai dengan selera pemegang kekuasaan dan kebijakan saja padahal apabila kita kembali merenungi prinsip-prinsip pengelolaan anggaran desa yang transparansi, efisien, efektif,  partisipatif, ekonomis, akuntabel,  rasional dan berkeadilan tentunya hal yang tidak kita inginkan ini tidak akan pernah terjadi. Namun hal ini juga tidak terlepas dari berbagai faktor seperti rendahnya mutu dan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki sehingga cukup berpengaruh juga terhadap berbagai hal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saudara Kepala Desa yang terhormat
Perlu kiranya kami perjelas kembali bahwa rekomendasi yang kami sampaikan ini semata-mata dalam rangka perbaikan dan evaluasi kita kedepan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan baik kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial dan keamanan.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara kepala desa atas keberhasilan yang sudah diraih selama ini dan apabila dalam penyampaian ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan dihati saudara kepala desa baik yang sengaja maupun yang tidak disengaja maka kami atas nama kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta maaf yang sebesar-besarnya karena ini semua merupakan kritikan sekaligus masukan yang sifatnya membangun dalam upaya perbaikan kedepan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara umum.

Demikianlah keputusan akhir Badan Permusyawaratan Desa ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Akhirul kalam wabillahitaufik walhidayah
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Ditetapkan di Sukadana
Pada tanggal 21 Oktober 2013

PIMPINAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA




S I N G A T I
WAKIL KETUA




SURYAJIB SIDIK

SEKRETARIS




I S M A N E P, A.Ma.Pd,SD.



14 komentar:

  1. bisa minta kirim ke email sy maz, bentuk surat menyuratnya n adm lainnya,,,untuk pedoman dan bahan acuan saya

    BalasHapus
  2. saya juga mas kirmkna d emailk bentuk surat menyurat

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum mas. Bisa dishare ke email kita mas?

    BalasHapus
  4. assalamu alaikum, boleh kirimformat laporan pertanggung jwaban bpd

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum,bisa kirim ke email sya beserta contoh surat yang lainnya ,makasih seblumnya

    BalasHapus

  6. Assalamualaikum,bisa kirim ke email sya beserta contoh surat yang lainnya ,makasih seblumnya

    BalasHapus
  7. Mna emailx??mhn mf bru smpat bka blogx...

    BalasHapus
  8. slmat siang sy pingin lihat susunan acara dalam lkpj secara umum.

    BalasHapus
  9. maaf tolong nti krm d email sy.terima kasih.

    BalasHapus
  10. Selamat siang.
    Selamat beraktifitas dan sebelumnya mohon maaf jika menganggu.
    Mohon dengan hormat saya meminta untuk di kirimkan ke saya contoh laporan tanggapan BPD atas LKPPD di atas tersebut.
    Terima kasih

    BalasHapus
  11. mohon maaf sebelumnya minta tolong di kirim ke email saya pak,terimakasih banyak sebelum & sesudahnya

    BalasHapus
  12. Betfred Casino & Hotel Map & Floor Plans - Mapyro
    Find your 경상남도 출장마사지 way around the casino, find 춘천 출장마사지 where 용인 출장안마 everything 충청남도 출장안마 is located with the 안산 출장안마 map. See what's great around Betfred and what's not.

    BalasHapus
  13. Contoh Tanggapan balik dari BPD terhadap LKPPD ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa ) Akhir Tahun Anggaran 2021

    BalasHapus
  14. Tolong kirim contoh tsb di atas melalui
    Emael saya. Makasih.

    BalasHapus