Jumat, 17 Februari 2017

KEPUTUSAN BPD DESA SUKADANA TAHUN2014



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                        KodePos 83354

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 05/BPD/SKD/VI/2014

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA SUKADANA NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)
DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,

Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa telah menyampaikan Rancangan Peraturan Desa  Sukadana  tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mendapatkan persetujuan;

b.     bahwa Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, telah dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana sesuai Tata Tertib dan telah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Desa;

c.      bahwa untuk itu perlu memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat
:
a.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

b.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);

c.      Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);

d.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

e.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;






f.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi perangkat Daerah;

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;

h.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10);

i.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupetn Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 25).



MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

Kesatu
:
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Sukadana Nomor 02 Tahun 2014 Tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukadana Tahun 2014 menjadi Peraturan Desa Sukadana Nomor 02 Tahun 2014 Tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukadana Tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 776.709.000,- yang terdiri dari :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2013
Rp.          15.000,-
1.
Pendapatan Desa
Rp. 776.709.000,-
2.
Belanja Desa
Rp. 776.709.000,-

Surflus/(Defisit)
Rp.                   0,-

a.      Belanja Langsung
Rp. 434.984.300,-

b.      Belanja Tidak Langsung
Rp. 339.509.700,-
3.
Pembiayaan Desa


a.      Penerimaan Pembiayaan
Rp.      2.215.000,-

b.      Pengeluaran Pembiayaan
Rp.      2.215.000,-

Pembiayaan Netto
Rp.                    0,-
                
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  14 Juni 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,




S I N G A T I






LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                        KodePos 83354

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 03/BPD/SKD/II/2014

TENTANG

PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUKADANA
KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
PERIODE 2014-2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,


Menimbang
:
a.     bahwa dengan telah berakhirnya seluruh tahapan kerja dalam Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020.

Mengingat
:
a.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);

b.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
                        
c.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

d.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);

e.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;






g.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara  (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11);

h.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor 15);

i.       Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Memperhatikan
:
Berita Acara Sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, tanggal 10 Februari 2014 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana.





BADAN PERMUSYAWARATAN DESA





MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:




Pertama
:
Membubarkan dengan hormat  yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020;
Kedua
:
Kepada yang namanya sebagaimana dimaksud diktum pertama disampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasamanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020;
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  10 Februari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,



S I N G A T I
               
Tembusan disampaikan kepada Yth :
  1. Bapak Bupati Lombok Utara di Tanjung;
  2. Kepala BPM, PPKB, dan Pemdes Kabupaten Lombok Utara di Gangga;
  3. Bapak Camat Bayan di Anyar;
  4. Bapak Kepala Desa Sukadana di Sukadana;
  5. Yang bersangkutan ditempat;
  6. Arsip.

Lampiran             : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sukadana
Nomor                  : 03/BPD/SKD/II/2014
Tanggal                 : 10 Februari 2014   
Tentang               : Pembubaran  Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUKADANA
PERIODE 2014-2020

Ketua                    : Madun, A.Ma.
Sekretaris            : Agus Febriawan, S.Pd.
Bendahara          : Siti Rahmah, S.Pd.
Seksi – Seksi       :
                                                I.     Seksi Pendaftaran dan Verifikasi Data Pemilih :
1.  Sirbayan (Kaur Pemerintahan)
2.  Kismaini, S.Pd.

                                              II.     Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa :
1.    Seniwati, S.Pt.
2.    Remadi, S.Pd.

                                            III.     Seksi Perlengkapan, Sosialisasi, Dokumentasi dan Publikasi :
1.    Raden Dedi Setiawn, SH.
2.    Munawir, S.Sos.

                                            IV.     Seksi Pemungutan dan Penghitungan Suara :
1.  Gede Wati, S.Sos.
2.  Naswadi, S.Pd

                                              V.     Seksi Pengaduan dan Keamanan :
1.    Mawa Musbiris (Kaur Trantib)
2.    I Wayan Widana (Bimaspol)
3.    Yance Gasper (Babinsa)
4.    Jumanem (Linmas)

                                            VI.     Seksi Konsumsi :
1.    Mugeni, SH.
2.    Ramdan
3.    Suniah (Kaur Kesra)
4.    Sri Wahyuni

Anggota               : Kepala Dusun Se-Desa Sukadana




                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  10 Februari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,



S I N G A T I



LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                        Kode Pos 83354

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 01/BPD/SKD/I/2014

TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN KEPALA DUSUN KEBON PATU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,

Membaca
:
Surat Usulan Calon Kepala Dusun Kebon Patu, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tertanggal 29 Agustus 2013, Nomor : 108/Pem.6.1/DS/2013

Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, terutama yang tercantum pada Pasal 3 tentang Persyaratan menjadi Perangkat Desa;
b.     bahwa segala persyaratan yang dimaksud pada point a diatas telah dipenuhi dan   telah diplenokan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana sesuai dengan tekhnis yang dilalui bersama dan telah disetujui dan disahkan;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Persetujuan Penetapan  Kepala Dusun Kebon Patu.

Mengingat
:
a.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);
b.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
c.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
d.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;





g.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara  (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11);
h.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor 16);

Memperhatikan
:
Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tanggal 27 Januari 2014.





BADAN PERMUSYAWARATAN DESA





MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Pertama
:
Menyetujui Saudara SUKRASIH sebagai Kepala Dusun Kebon Patu, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Kedua
:
Bahwa yang namanya sebagaimana dimaksud diktum pertama dinyatakan syah sebagai  Kepala Dusun Kebon Patu berdasarkan persyaratan yang diajukan dan Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Ketiga
:
Saudara SUKRASIH dapat melaksanakan tugasnya selaku Kepala Dusun setelah mendapat pengesahan/nota persetujuan Camat untuk selanjutnya Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Dusun) dengan mencantumkan Tanggal dan Nomor Nota Persetujuan Camat;
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  27 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,



S I N G A T I












LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                        Kode Pos 83354

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 06/BPD/SKD/IX/2014

TENTANG

PERSETUJUAN PENETAPAN KEPALA DUSUN BATU RAKIT, KEPALA DUSUN SEGENTER,
KEPALA DUSUN RUAK BANGKET DAN KEPALA DUSUN TELUK
DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,

Membaca
:
Surat Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tertanggal 9 September 2014, Nomor : 88/Pem.6.1/DS/2014, Tentang Usulan Pertimbangan BPD terhadap Calon Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun Segenter, Kepala Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk

Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, terutama yang tercantum pada Pasal 3 tentang Persyaratan menjadi Perangkat Desa;
b.     bahwa segala persyaratan yang dimaksud pada point a diatas telah dipenuhi dan   telah diplenokan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana sesuai dengan tekhnis yang dilalui bersama dan telah disetujui dan disahkan;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Persetujuan Penetapan  Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun Segenter, Kepala Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk.

Mengingat
:
a.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);
b.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
c.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
d.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);




f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara  (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11);
h.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor 16);

Memperhatikan
:
Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tanggal 11 September 2014.





BADAN PERMUSYAWARATAN DESA





MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Pertama
:
Menyetujui Saudara SUTANA, ALI HOPEMAN, GEDEWATI, S.Sos dan JUNAEDI yang secara berurutan sebagai Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun Segenter, Kepala Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
Kedua
:
Bahwa yang namanya sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dinyatakan syah sebagai  Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun Segenter, Kepala Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk berdasarkan persyaratan yang diajukan dan Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Ketiga
:
Bahwa yang namanya masing-masing tersebut pada diktum pertama dapat melaksanakan tugasnya selaku Kepala Dusun setelah mendapat pengesahan/nota persetujuan Camat untuk selanjutnya Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Dusun) dengan mencantumkan Tanggal dan Nomor Nota Persetujuan Camat;
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  11 September 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,



SURYAJIB SIDIK



LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                        Kode Pos 83354

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 02/BPD/SKD/I/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA ANGGARAN BPD DALAM PENYUSUNAN RAPBDes TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,




Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2014 Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Pembentukan Panitia Anggaran BPD Dalam Penyusunan RAPBDes Tahun 2014.

Mengingat
:
a.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);
b.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
c.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
d.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara  (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11);

Memperhatikan
:
Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tanggal 27 Januari 2014.








BADAN PERMUSYAWARATAN DESA





MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Pertama
:
Menetapkan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Anggaran BPD Dalam Penyusunan RAPBDes Tahun 2014;
Kedua
:
Bahwa yang namanya sebagaimana dimaksud diktum pertama dipandang layak dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Anggaran BPD Dalam Penyusunan RAPBDes Tahun 2014;
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkanya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Sukadana Tahun 2014;
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.






                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  27 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,



S I N G A T I
               

















Lampiran             : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nomor                  : 02/BPD/SKD/I/2014
Tanggal                                : 27 Januari 2014
Tentang               : Pembentukan Panitia Anggaran BPD Dalam Pembahasan RAPBDes Tahun  2014
 




Penanggung Jawab         : SINGATI (Ketua BPD)
Ketua                                    : SURYAJIB SIDIK (Wakil Ketua BPD)
Sekretaris                            : ISMANEP, S.Pd (Sekretaris BPD)
Anggota                               :
1.       HAMBALI, A.Ma ( Ketua Komisi A)
2.       MUHJEN, S.Pd (Ketua Komisi B)
3.       ISWADI KUSMANA (Ketua Komisi C)





                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  27 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,



S I N G A T I



LOMBOK UTARABADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
 KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya Tanjung-Bayan            Telepon/ Hp 087865283344
                        KodePos 83354
 


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 04/BPD/SKD/VI/2014

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DESA SUKADANA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,

Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa telah menyampaikan Rancangan Peraturan Desa  Sukadana  tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mendapatkan persetujuan;

b.     bahwa Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas,telah dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana sesuai Tata Tertib dan telah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Desa;

c.      bahwa untuk itu perlu memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat
:
a.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

b.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);

c.      Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
d.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

e.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;





f.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi perangkat Daerah;

g.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;

h.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10);

i.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupetn Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 25).



MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Kesatu
:
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Sukadana Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Sukadana Tahun 2014 menjadi Peraturan Desa Sukadana Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Sukadana Tahun 2014;

Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.                





                      Ditetapkan di           :  Sukadana
                      Pada Tanggal           :  14 Juni 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,




S I N G A T I












Tidak ada komentar:

Posting Komentar