|
Ditetapkan di :
Sukadana
Pada Tanggal :
14 Juni 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T I
 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln.
Raya Tanjung-Bayan Telepon/ Hp 087865283344
KodePos 83354
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYARAWATAN DESA SUKADANA
NOMOR : 03/BPD/SKD/II/2014
TENTANG
PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUKADANA
KECAMATAN
BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
PERIODE
2014-2020
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dengan telah berakhirnya seluruh tahapan kerja dalam
Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa
Sukadana tentang Pembubaran Panitia
Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020.
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);
b.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
c.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
d.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2010 Nomor 11);
h.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian
Kepala Desa dan Pembentukan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 03 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor
15);
i.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun
2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
|
Memperhatikan
|
:
|
Berita Acara Sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sukadana,
Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, tanggal 10 Februari 2014 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan
Kepala Desa Sukadana.
|
|
|
|
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
Pertama
|
:
|
Membubarkan dengan hormat
yang namanya tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode
2014-2020;
|
Kedua
|
:
|
Kepada yang
namanya sebagaimana dimaksud diktum pertama disampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
atas partisipasi dan kerjasamanya dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode
2014-2020;
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di :
Sukadana
Pada
Tanggal : 10 Februari 2014
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T
I
|
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Bapak Bupati Lombok Utara di Tanjung;
- Kepala BPM, PPKB, dan Pemdes Kabupaten Lombok Utara
di Gangga;
- Bapak Camat Bayan di Anyar;
- Bapak Kepala Desa Sukadana di Sukadana;
- Yang bersangkutan ditempat;
- Arsip.
Lampiran :
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sukadana
Nomor : 03/BPD/SKD/II/2014
Tanggal :
10 Februari 2014
Tentang : Pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana Periode 2014-2020
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA SUKADANA
PERIODE 2014-2020
Ketua : Madun, A.Ma.
Sekretaris : Agus Febriawan, S.Pd.
Bendahara : Siti Rahmah, S.Pd.
Seksi – Seksi
:
I. Seksi
Pendaftaran dan Verifikasi Data Pemilih :
1.
Sirbayan (Kaur Pemerintahan)
2.
Kismaini, S.Pd.
II. Seksi
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa :
1.
Seniwati, S.Pt.
2.
Remadi, S.Pd.
III. Seksi
Perlengkapan, Sosialisasi, Dokumentasi dan Publikasi :
1.
Raden Dedi Setiawn, SH.
2.
Munawir, S.Sos.
IV. Seksi
Pemungutan dan Penghitungan Suara :
1. Gede
Wati, S.Sos.
2.
Naswadi, S.Pd
V. Seksi
Pengaduan dan Keamanan :
1. Mawa Musbiris
(Kaur Trantib)
2. I Wayan
Widana (Bimaspol)
3. Yance Gasper
(Babinsa)
4. Jumanem
(Linmas)
VI. Seksi
Konsumsi :
1.
Mugeni, SH.
2.
Ramdan
3.
Suniah (Kaur Kesra)
4.
Sri Wahyuni
Anggota : Kepala Dusun Se-Desa Sukadana
|
Ditetapkan di :
Sukadana
Pada
Tanggal : 10 Februari 2014
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T
I
|
 BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
KECAMATAN
BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya
Tanjung-Bayan Telepon/ Hp
087865283344
Kode Pos 83354
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
SUKADANA
NOMOR : 01/BPD/SKD/I/2014
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN KEPALA DUSUN KEBON
PATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,
Membaca
|
:
|
Surat
Usulan Calon Kepala Dusun Kebon Patu, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten
Lombok Utara, Tertanggal 29 Agustus 2013, Nomor : 108/Pem.6.1/DS/2013
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, terutama yang tercantum pada Pasal 3 tentang
Persyaratan menjadi Perangkat Desa;
b.
bahwa segala persyaratan yang dimaksud pada point a
diatas telah dipenuhi dan telah
diplenokan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana sesuai dengan tekhnis yang
dilalui bersama dan telah disetujui dan disahkan;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Persetujuan
Penetapan Kepala Dusun Kebon Patu.
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);
b.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
c.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
d.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2010 Nomor 11);
h.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa,
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor 16);
|
Memperhatikan
|
:
|
Berita
Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tanggal 27 Januari 2014.
|
|
|
|
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menyetujui
Saudara SUKRASIH sebagai Kepala Dusun Kebon Patu, Desa Sukadana, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
|
Kedua
|
:
|
Bahwa
yang namanya sebagaimana dimaksud diktum pertama dinyatakan syah sebagai Kepala Dusun Kebon Patu berdasarkan
persyaratan yang diajukan dan Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan
Desa (BPD);
|
Ketiga
|
:
|
Saudara
SUKRASIH dapat melaksanakan tugasnya selaku Kepala Dusun setelah mendapat
pengesahan/nota persetujuan Camat untuk selanjutnya Kepala Desa menerbitkan
Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kepala Dusun) dengan
mencantumkan Tanggal dan Nomor Nota Persetujuan Camat;
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
Ditetapkan
di : Sukadana
Pada Tanggal :
27 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T I
|
 BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
KECAMATAN
BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya
Tanjung-Bayan Telepon/ Hp
087865283344
Kode Pos 83354
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
SUKADANA
NOMOR : 06/BPD/SKD/IX/2014
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN KEPALA DUSUN BATU
RAKIT, KEPALA DUSUN SEGENTER,
KEPALA DUSUN RUAK BANGKET DAN KEPALA DUSUN
TELUK
DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN
LOMBOK UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,
Membaca
|
:
|
Surat
Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tertanggal 9
September 2014, Nomor : 88/Pem.6.1/DS/2014, Tentang Usulan Pertimbangan BPD
terhadap Calon Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun Segenter, Kepala Dusun
Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, terutama yang
tercantum pada Pasal
3 tentang Persyaratan menjadi Perangkat Desa;
b.
bahwa segala persyaratan yang dimaksud pada point a
diatas telah dipenuhi dan telah diplenokan oleh Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa
Sukadana sesuai dengan tekhnis yang dilalui bersama dan telah disetujui dan
disahkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan
b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Persetujuan
Penetapan Kepala Dusun Batu Rakit,
Kepala Dusun Segenter, Kepala Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk.
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara
Tahun 1655);
b.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
c.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
d.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2010 Nomor 11);
h.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa,
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 04 Tahun 2011, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 Nomor 16);
|
Memperhatikan
|
:
|
Berita
Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tanggal 11 September 2014.
|
|
|
|
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menyetujui
Saudara SUTANA, ALI HOPEMAN, GEDEWATI,
S.Sos dan JUNAEDI yang secara
berurutan sebagai Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun Segenter, Kepala
Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan,
Kabupaten Lombok Utara;
|
Kedua
|
:
|
Bahwa
yang namanya sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dinyatakan syah sebagai
Kepala Dusun Batu Rakit, Kepala Dusun
Segenter, Kepala Dusun Ruak Bangket dan Kepala Dusun Teluk berdasarkan persyaratan
yang diajukan dan Berita Acara Sidang Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
|
Ketiga
|
:
|
Bahwa
yang namanya masing-masing tersebut pada diktum pertama dapat melaksanakan
tugasnya selaku Kepala Dusun setelah mendapat pengesahan/nota persetujuan Camat
untuk selanjutnya Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan
Perangkat Desa (Kepala Dusun) dengan mencantumkan Tanggal dan Nomor Nota
Persetujuan Camat;
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
Ditetapkan
di : Sukadana
Pada Tanggal :
11 September 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
SURYAJIB SIDIK
|
 BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
KECAMATAN
BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln. Raya
Tanjung-Bayan Telepon/ Hp
087865283344
Kode Pos 83354
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
SUKADANA
NOMOR : 02/BPD/SKD/I/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA ANGGARAN BPD DALAM
PENYUSUNAN RAPBDes TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,
|
|
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2014 Desa Sukadana, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu
menetapkan Keputusan BPD Desa Sukadana tentang Pembentukan Panitia Anggaran
BPD Dalam Penyusunan RAPBDes Tahun 2014.
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Tahun 1655);
b.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
c.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
d.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penyusunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2010 Nomor 11);
|
Memperhatikan
|
:
|
Berita Acara Sidang Pleno
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten
Lombok Utara, Tanggal 27 Januari 2014.
|
|
|
|
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai
Panitia Anggaran BPD Dalam
Penyusunan RAPBDes Tahun 2014;
|
Kedua
|
:
|
Bahwa yang namanya sebagaimana dimaksud diktum pertama dipandang layak
dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Anggaran BPD Dalam Penyusunan RAPBDes
Tahun 2014;
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkanya Keputusan ini dibebankan
kepada APBDes Desa Sukadana
Tahun 2014;
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan
di : Sukadana
Pada Tanggal :
27 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T I
|
Lampiran : Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nomor :
02/BPD/SKD/I/2014
Tanggal :
27 Januari 2014
Tentang : Pembentukan Panitia Anggaran
BPD Dalam Pembahasan RAPBDes Tahun 2014
Penanggung Jawab : SINGATI (Ketua BPD)
Ketua : SURYAJIB
SIDIK (Wakil Ketua BPD)
Sekretaris : ISMANEP, S.Pd (Sekretaris
BPD)
Anggota :
1. HAMBALI, A.Ma ( Ketua Komisi A)
2. MUHJEN, S.Pd (Ketua Komisi B)
3. ISWADI KUSMANA (Ketua Komisi C)
|
Ditetapkan
di : Sukadana
Pada Tanggal :
27 Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T I
|
 BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA
KECAMATAN
BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Jln.
Raya Tanjung-Bayan Telepon/ Hp
087865283344
KodePos 83354
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
SUKADANA
NOMOR : 04/BPD/SKD/VI/2014
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN
PERATURAN DESA SUKADANA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER-SUMBER PENDAPATAN
DESA
DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
TAHUN ANGGARAN
2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKADANA,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 73
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa telah menyampaikan Rancangan
Peraturan Desa Sukadana
tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mendapatkan persetujuan;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas,telah dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Sukadana sesuai Tata Tertib dan telah disetujui untuk disahkan menjadi
Peraturan Desa;
c.
bahwa untuk itu perlu memberikan persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Desa dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
b.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten
Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4872);
c.
Undang–Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor
38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 Tentang Organisasi perangkat Daerah;
g.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
h.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor
10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor
11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupetn Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 25).
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Menyetujui Rancangan
Peraturan Desa Sukadana Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Sumber-Sumber Pendapatan
Desa Sukadana Tahun 2014 menjadi Peraturan Desa Sukadana Nomor 01 Tahun 2014
Tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Sukadana Tahun 2014;
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di :
Sukadana
Pada Tanggal :
14 Juni 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
S I N G A T I
|
|
|